PROTOKOL PEMERIKSAAN KESEHATAN UTBK IPB 2020

PROTOKOL PEMERIKSAAN KESEHATAN UTBK IPB 2020

Dasar Hukum

Dasar hukum Pelaksanaan Kegiatan UTBK 2020 adalah: 

  1. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular
  2. Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional
  3. Permenkes No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  4. Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi 2019-nCoV sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya
  5. Kepgub Jawa Barat No. 443/Kep.176-Hukham/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat
  6. Kepgub Jawa Barat No. 443/Kep.207-Hukham/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Covid-19 di Daerah Jawa Barat
  7. Surat Walikota Bogor No. 420/2090 – umum tentang pelaksanaan UTBK di Kota Bogor

 

Tujuan Protokol

Tujuan Protokol pelaksanaan UTBK 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan dipahaminya prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian transmisi virus penyebab COVID-19 oleh Panitia, Peserta UTBK dan pengunjung kawasan kampus IPB lainnya saat pelaksanaan UTBK.
  2. Melakukan deteksi awal kemungkinan adanya Panitia, Peserta UTBK dan pengunjung kawasan kampus IPB lainnya saat pelaksanaan UTBK kawasan kampus IPB yang memiliki gejala COVID-19.
  3. Memastikan terjadinya perilaku Panitia, Peserta UTBK dan pengunjung kawasan kampus IPB lainnya saat pelaksanaan UTBK, yang sesuai dengan protokol kesehatan.
  4. Mencegah terjadinya penularan/transmisi virus penyebab COVID-19 selama penyelenggaraan UTBK.

Protokol pemeriksaan kesehatan bagi Peserta UTBK 2020 adalah sebagai berikut:

    1. Jika pada saat sebelum ujian berlangsung, terdapat peserta yang sakit (dengan gejala yang mengarah ke COVID-19) maka tidak melanjutkan kegiatan ujian atau segera memeriksakan diri ke petugas medis yang berjaga untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah layak untuk mengikuti ujian atau tidak.
    2. Peserta yang kembali dari negara dengan transmisi lokal COVID-19, atau kota-kota lokal di Indonesia dengan transmisi lokal dalam 14 hari terakhir sebaiknya tidak mengikuti ujian dan dilakukan isolasi mandiri di rumah, atau peserta menginformasikan kepada tim medis. Atau memberi tahu pihak penyelenggara beberapa hari sebelum ujian.
    3. Jika pada saat acara mengalami demam atau gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas/nyeri tenggorokan maka tidak melanjutkan kegiatan ujian dan segera memeriksakan diri ke ruang transit medis panitia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah layak untuk mengikuti ujian atau tidak (koordinasi dengan pihak penyelenggara ujian).
    4. Peserta yang sehat wajib memakai masker kain/kain. Bagi peserta yang dalam keadaan tidak sehat atau sakit diharapkan tidak usah hadir dalam Ujian. 
    5. Peserta harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di lingkungan sekitar ujian, memperhatikan etika batuk dan bersin serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu. Sebelum dilakukan tes suhu oleh petugas peserta wajib mencuci tangan di area yang disediakan panitia penyelengara atau membawa handsanitizer sendiri untuk mencegah kerumunan disekitar tempat cuci tangan yang disediakan panitia.
    6. Hindari berjabatan tangan dengan peserta acara lainnya, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya. 
    7. Peserta wajib dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan wajib menjawab pertanyaan petugas kesehatan mengenai kondisi dan riwayat kesehatan dengan jujur dan bertanggung jawab.
    8. Peserta wajib melakukan physical distancing di lingkungan ujian dan pada saat antrian dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Protokol pemeriksaan kesehatan bagi Petugas Medis UTBK 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Pada saat memulai bertugas, memastikan keadaan diri dalam keadaan sehat, dilakukan pengecekan suhu tubuh, bila petugas dalam keadaan sakit sebaiknya tidak ikut melaksanakan tugas.
  2. Petugas harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di lingkungan sekitar pengecekan suhu maupun ruang transit kesehatan, memperhatikan etika batuk dan bersin serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu, serta tetap melakukan prosedur physical distancing selama bertugas.
  3. Melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermometer infrared kepada semua peserta ujian dan menanyakan /anamnesa singkat peserta mengenai kondisi kesehatan peserta dan riwayat kesehatan peserta (terutama gejala-gejala yang mengarah kepada diagnosis COVID-19).
  4. Apabila terdapat peserta yang dilakukan pengecekan mengalami gejala panas badan (>37,5C), pilek, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, nyeri otot, lemas badan, petugas mengarahkan peserta untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di ruang transit kesehatan.
  5. Apabila terdapat peserta yang suhu tubuhnya >37,5C, dilakukan pengecekan ulang yang kedua kali setelah jeda 5 menit.
  6. Petugas medis yang bertugas di ruangan transit kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik kepada peserta, dan apabila dibutuhkan melakukan tata laksana terapi yang sesuai, dan memutuskan bahwa peserta tidak diizinkan untuk ujian atau tidak (koordinasi dengan penyelengara).
  7. Petugas Medis melakukan pengantaran ke RS Rujukan apabila terdapat peserta yang terduga COVID-19, PDP, ODP, dan OTG yang sebelumnya dilaporkan ke dinas kesehatan terkait.
  8. Petugas di satu titik pemeriksaan suhu, rekomendasi 3 (tiga) orang tenaga medis yang terlatih.

Untuk petugas di ruang transit kesehatan minimal 1 (satu) Dokter, 2 (dua) Perawat, dan 1 (satu) driver ambulance untuk persiapan bila ada kasus-kasus yang membutuhkan rujukan.