Homepage 2025
Tentang
Berikut jadwal UTBK SNBT 2025 secara lengkap:
- Registrasi Akun Siswa: 11 Januari – 11 Maret 2025
- Pendaftaran UTBK SNBT: 21 Maret – 05 April 2025
- Pelaksanaan UTBK: 23-30 April dan 02 – 03 Mei 2025
- Pengumuman Hasil SNBT: 13 Juni 2025
- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 17 Juni – 31 Juli 2025
Tujuan UTBK-SNBT
- Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan baik dan tepat waktu. PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi.
- Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel dengan memilih lokasi tes yang sesuai.
- Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di PTN dengan baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK
- Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN secara lintas wilayah
Ketentuan Umum
- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2025 sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK 2025 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2025.
- SNBT 2025 dilakukan berdasarkan hasil UTBK 2025, ditambah portofolio bagi peserta yang memilih program seni dan/atau olahraga.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, SNBP 2024, dan SNBP 2023 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2025.
Penyesuaian Waktu Pelaksanaan dan Jadwal UTBK 2025
Penyesuaian jadwal pelaksanaan UTBK 2025 untuk beberapa wilayah terkait dengan waktu ibadah.
- Pada jadwal UTBK 2025 Sesi Siang pada hari Senin s.d. Kamis serta Sabtu dan Minggu, diadakan PENYESUAIAN WAKTU pada daerah-daerah yang termasuk Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) di wilayah Sumatra selain Lampung. Penyesuaian waktu tersebut adalah PEMUNDURAN waktu dimulainya UTBK, yang semula dimulai pukul 12.30 sampai dengan 16.15 WIB MENJADI pukul 13.00 sampai dengan 16.45 WIB.
- Pada jadwal UTBK 2025 Sesi Siang pada hari Jumat, untuk daerah-daerah yang termasuk WIB diadakan PENYESUAIAN WAKTU menjadi sebagai berikut.
- Untuk daerah-daerah di wilayah Lampung, Jawa, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Barat (Kalbar), yang semula dimulai pukul 12.30 sampai dengan 16.15 WIB DIMUNDURKAN menjadi dimulai pukul 13.15 sampai dengan 17.00 WIB.
- Untuk daerah-daerah di wilayah Sumatra selain Lampung, yang semula dimulai pukul 12.30 sampai dengan 16.15 WIB DIMUNDURKAN menjadi dimulai pukul 13.45 sampai dengan 17.30 WIB.
